A. Ketentuan Umum
1. Setiap
PENYEWA dan Penghuni Kost wajib saling menghargai dan menghormati PENYEWA dan
Penghuni lainnya.
2. Setiap
PENYEWA dan Penghuni wajib untuk menjaga kebersihan dan fasilitas rumah kost PURI AGATHA
3. Setiap
PENYEWA dan Penghuni dilarang melakukan tindakan asusila.
4. Setiap
PENYEWA dan Penghuni dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, membawa atau
menyimpan senjata tajam dan senjata api dan/atau terlibat dalam kegiatan
kriminal.
5. Setiap
PENYEWA dan Penghuni dilarang mengkonsumsi dan atau mengedarkan Narkoba.
6. Setiap
PENYEWA dan Penghuni dilarang merokok di dalam kamar dan selasar PURI AGATHA.
7. Setiap
PENYEWA dan Penghuni dilarang memelihara binatang di lingkungan PURI AGATHA.
8. Setiap
PENYEWA dilarang mengubah fungsi kamar kost selain peruntukkannya sebagai ruang tinggal.
9. Setiap
PENYEWA diharap untuk selalu menjaga keamanan barang miliknya. Segala kehilangan yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab PENGELOLA KOST.
B. Pembayaran
1. PENYEWA
wajib melakukan pembayaran Deposito Kamar pada saat awal masa sewa kost. Besarnya deposito sebesar 50% bulan sewa.
2. Deposito
kamar akan dikembalikan pada akhir masa sewa dengan catatan PENYEWA menaati isi
Perjanjian Sewa dan Tata Tertib dan Peraturan yang disepakati.
3. PENYEWA
wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah disepakati pada Perjanjian Sewa Kost kepada Pemilik Kost untuk sewa kamar kost
selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) tiap bulannya. Hal ini dibuktikan
dengan tanda terima dari Pemilik Kost atau tanda bukti transfer bank. Bagi
PENYEWA yang masuk tidak pada awal bulan, maka biaya sewa akan diperhitungkan
secara prorata.
4. Pembayaran
sewa yang dilakukan antara tanggal 6-10 akan dikenakan denda keterlambatan Rp50.000,-. Pembayaran sewa yang dilakukan antara tanggal 11-15 akan dikenakan
denda keterlambatan Rp100.000,-. Keterlambatan pembayaran diatas tanggal 15
diartikan bahwa PENYEWA telah memutuskan untuk keluar dan Pemilik Kost berhak
untuk mengosongkan kamar kost. Pemilik Kost juga berhak untuk tidak
mengembalikan Deposito Kamar.
5. Jumlah pembayaran
yang harus dilakukan berlaku untuk jangka waktu sewa sesuai dengan Perjanjian
Sewa Kost.
6. Paling
lambat 10 hari sebelum berakhirnya Perjanjian Sewa Kost, apabila PENYEWA bermaksud memperpajang masa sewa kamar wajib memberitahukan Pemilik Kost untuk membuat Perjanjian Sewa Kost yang baru.
7. Bila
PENYEWA tidak memperpanjang masa sewa kamar, maka Pemilik Kost memberikan waktu
maksimal 1 x 24 jam untuk mengemas barang dan meninggalkan PURI AGATHA.
C. Jam
Operasional Dan Tamu
1. Jam
Operasional Kost, pintu gerbang akan dibuka mulai Pk. 06.00 – 22.00. Apabila
PENYEWA atau penghuni memerlukan pintu gerbang dibuka diluar jam tersebut agar
sebelumnya menghubungi PENGELOLA.
2. Tamu
berkunjung dibatasi sampai dengan Pk 22.00 dan hanya diperbolehkan diterima di
ruang tamu dan teras bawah.
3. Tidak
diperbolehkan menerima tamu lawan jenis ke dalam kamar kost.
4. Hanya
orangtua/keluarga langsung yang diperbolehkan menginap, dibuktikan dengan
identitas yang cukup.
5. Tamu yang
menginap akan dikenakan biaya menginap sebesar Rp. 50.000 per malam. Biaya
teresebut menjadi tanggung jawab Peyewa kamar Jumlah tamu yang boleh
menginap maksimal 1(satu) orang.
6. Tamu yang
menginap lebih dari 2 x 24 jam wajib meninggalkan identitas untuk dilaporkan
kepada RT/RW setempat.
D. Parkir
Kendaraan
1. Setiap
PENYEWA dan Penghuni diharapkan saling menjaga ketertiban, ketentraman dan kesopanan dilingkungan Rumah PURI AGATHA, Matikan mesin motor anda bila keluar/masuk area kost, dan tutup kembali pintu gerbang demi keamanan bersama.
2. Dikarenakan
keterbatasan lahan parkir, maka ketersediaan parkir mobil dan motor akan
didasarkan Urutan Daftar PENYEWA.(First Come First Serve Basis)
3. Biaya
tambahan untuk Parkir Mobil sebesar Rp. 60.000,- per bulan dan Parkir Motor Rp.
30.000,- per bulan.
4. Tidak
diperkenankan untuk mencuci kendaraan di areal parkir PURI AGATHA
5. Keamanan
Kendaraan yang diparkir menjadi tanggung jawab PENYEWA.
E. Kebersihan
1. PENYEWA
diminta untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan dan kamar masing-masing.
2. PENYEWA
dilarang untuk memasang paku, membuat coretan, tulisan atau merubah warna cat
tanpa izin Pemilik Kost.
3. PENYEWA wajib mematikan rokok, peralatan listrik dan elektronik, serta menutup kran air
dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan, misalnya
kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar.
4. Dilarang
untuk membuang sampah ke dalam lobang WC.
F. Listrik
dan Internet
1. Masing-masing
kamar dilengkapi dengan meteran listrik Prabayar dengan daya 900Watt.
2. Penggunaan
dan pembayaran listrik tiap kamar menjadi tanggung jawab masing-masing PENYEWA.
3. PENYEWA
diberikan akses internet secara cuma-cuma,
Apabila
dikemudian hari PENYEWA melanggar Tata Tertib dan Peraturan dan atau Perjanjian
Sewa, maka dengan segala pertimbangan PENYEWA akan dikeluarkan dari PURI
AGATHA, dan Uang yang telah dibayarkan dengan alasan apapun tidak dapat
diminta kembali.
Jakarta, 11 Februari 2018
Tata Tertib dan Peraturan ini merupakan bagian dari Perjanjian Sewa.
*Contoh Perhitungan Deposit dan Sewa:
1. Bila Penyewa masuk kosan antara tanggal 1-5 bulan berjalan, maka pada saat masuk yang harus dibayarkan adalah uang deposit (50% x uang sewa) dan uang sewa
2. Bila Penyewa masuk setelah tanggal 5 bulan berjalan, maka pada saat masuk yang harus dibayarkan adalah uang deposit (50% x uang sewa) dan uang sewa prorata terhadap sisa bulan. Misal masuk tanggal 20 bulan Januari, maka uang sewa prorata adalah sebesar (uang sewa/jumlah hari dalam sebulan x sisa hari dalam bulan itu) = US /31 hari x (31-20) = US/ 31 x 11.
Tata Tertib dan Peraturan ini merupakan bagian dari Perjanjian Sewa.
*Contoh Perhitungan Deposit dan Sewa:
1. Bila Penyewa masuk kosan antara tanggal 1-5 bulan berjalan, maka pada saat masuk yang harus dibayarkan adalah uang deposit (50% x uang sewa) dan uang sewa
2. Bila Penyewa masuk setelah tanggal 5 bulan berjalan, maka pada saat masuk yang harus dibayarkan adalah uang deposit (50% x uang sewa) dan uang sewa prorata terhadap sisa bulan. Misal masuk tanggal 20 bulan Januari, maka uang sewa prorata adalah sebesar (uang sewa/jumlah hari dalam sebulan x sisa hari dalam bulan itu) = US /31 hari x (31-20) = US/ 31 x 11.
Komentar
Posting Komentar